• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui

    Admin
    Editor: Garutselatan.info Kamis, 08 Juli 2021, 19:44 WIB Last Updated 2021-07-08T12:44:32Z
    Baca Juga
    Syarat sahnya perjanjian Asuransi - hai selamat malam sahabat GSN semua, apa kabarnya nih, baik baik selalu yah, semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan selalu diberikan perlindungan dari Allah swt, Aamiin. 

    Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi 

    Asuransi, apa sih itu asuransi? Asuransi adalah salahsatu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat syarat sah suatu perjanjian dalam KUHPdt berlaku juga perjanjian asuransi ya. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal tersebut ada empat syarat sah suatu perjanjian yaitu, kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal.

    Sedangkan syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam pasal 251 KUHD.

    1. Kesepakatan (consensus)

    Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi, meliputi: 
    • Benda yang menjadi objek asuransi 
    • Pengalihan resiko dan pembayaran premi 
    • Evenemen dan ganti kerugian 
    • Syarat syarat khusus asuransi 
    • Dibuat secara tertulis yang ditulis polis

    2. Kewenangan (authority) 

    Kedua pihak wenang melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang undang. Kewenangan ini bersifat subjektif dan objektif.


    Artikel Pilihan:


    3. Objek tertentu (fixed object) 

    Pengertian objek tertentu adalah sedangkan identitas objek asuransi tersebut harus jelas. 


    4. Kausa yang halal 

    Maksudnya adalah isi perjanjian asuransi itu tidak dilarang oleh undang undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Berdasarkan kausa yang halal yaitu tujuan yang hendak dicapai oleh tertanggung dan penanggung adalah beralihnya resiko atas objek asuransi yang diimbangi dengan pembayaran premi. 


    5. Pemberitahuan atau notification 

    Dalam hal ini tertanggung wajib memberitahukan kepada sipenanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban pemberitahuan pasal 251 KUHD tidak bergantung pada itikad baik atau tidak dari tertanggung.

    Nah guys itulah syarat sahnya perjanjian asuransi, kalian harus tau yah, karena sudah tau ya,kan sudah diberi tahu. oke demikian hanya itu yang dapat kami sampaikan sekilas tentang syarat sahnya Perjanjian Asuransi, semoga menambah wawasan sahabat GSN semua ya, begitupun untuk kami, Selamat beristirahat, dan salam hangat untuk sahabat semua, sekian dan terima kasih.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • syarat syarat asuransi
    • batalnya perjanjian asuransi
    • asas asas perjanjian asuransi
    • sebutkan dan jelaskan syarat syarat sahnya perjanjian asuransi
    • kapan perjanjian asuransi terjadi antara tertanggung dan penanggung
    • syarat perjanjian asuransi menurut pasal 246 kuhd
    • perjanjian asuransi berisi tentang syarat syarat hak hak
    • perjanjian asuransi ditulis dalam


    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini