• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Di Blokir Pemerintah! Apa Itu TikTok Cash? Ini Penjelasnnya

    Admin
    Editor: Garutselatan.info Selasa, 03 Agustus 2021, 08:13 WIB Last Updated 2021-08-03T01:13:48Z
    Baca Juga

    Di Blokir Pemerintah! Apa Itu TikTok Cash? Ini Penjelasnnya – Halo selamat sore sahabat, apa kabarnya nih? Baik-baik saja bukan? semoga kita selalu dalam perlindungan Allah SWT, Aamiin.

     Di Blokir Pemerintah! Apa Itu TikTok Cash? Ini Penjelasnnya 

    TikTok Cash sekarang telah menjadi bahan perbincangan karena telah menjanjikan sejumlah uang bagi anggotanya hanya dengan menonton konten video TikTok. Meskipun memiliki nama yang serupa dengan aplikasi sosial media yang tengah nge hype saat ini, TikTok Cash adalah platform yang berbeda.


    Setelah mencuat di Medsos, Pihak TikTok Indonesia melakukan kalrifikasi kalua TikTok Cash bukan merupakan layanan yang di sediakan oleh perusahaan teknologi asal china tersebut. TikTok telah menghimbau penggunanya tidak terbujuk rayu untuk mengirimkan uang ke pengguna lain.


    “TikTok telah berkomitment untuk melindungi keamanan bagi seluruh pengguna di kominitas kami, baru-baru ini kami mengetahui bahwa ada situs web yang mneggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra, dan aktivasi ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak pernah dan tidak akan meminta uang dari anda,” Tulis TikTok di akun Instagram resminya.


    Respons OJK


    Ketua Satgas wapada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut bahwa pihaknya telah memnta kominfo untuk memblokir platform TikTok cash karena tidak adanya izin dan di duga TikTok Cash adalah skema money game, tak ada jasa atau barang yang dijual.


    Baca Juga: Cara Edit Video Tiktok Buat Pemula


    Tongan menyampaikan TikTok cash bukan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.


    Diblokir Pemerintah


    Kasus TikTok Cash ini telah mendorong Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut.


    “Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap titokecash.com. media sosial TikTok Cash juga sedang berada dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementrian Kominfo, Dedy Permadi, dikutif dari Antara, Rabu, 10 Februari 2021.


    TikTok Cash dicurigai sebagai investasi bodong yang menuntut penggunanya untuk membayar biaya keanggotaan sebelum bisa mendapat keuntungan dengan mengikuti akun, memberikan like, dan menonton video di aplikasi TikTok.


    Biaya keanggotaan nya mulai dari Rp 89 Ribu yang memiliki basa berlaku delapan hari sampai dengan Rp 49 Juta dengan masa berlaku 365 hari, dan sudah banyak yang mengklaim sudah mendapatkan keuntungan samapai jutaan rupiah hanya dalam satu hari saja.


    Aplikasi TikTok Cash dan aplikasi serupa dinilai menciptakan ilusi bahwa uamg yang mereka dapatkan adalah hasil dari mengerjakan misi yang mereka selesaikan. Padahal uang yang dapatkan oleh pengguna tersebut adalah uang berasal dari setiap anggota yang baru mendaftar.


    Dengan demikian hanya akan menguntungkan mereka yang merupakan angota lama, model investasi begini sudah lama dikenal sebagai Skema Ponzi atau modus investasi palsu.


    Itulah sedikit informasi yang kami berikan tentak TikTok Cash. Pesan buat anda, jangan mudah tertipu daya oleh aplikasi yang meminta anda untuk membayar hanya untuk mendapat keuntungan, apalagi aplikasi-aplikasi yang tidak dalam pengawasan OJK.


    Semoga artikel yang GSN berikan dapat bermanfaat bagi anda, sekian dan terimakasih.


    pencarian yang banyak dicari:

    • tiktok diblokir sementara
    • tiktok cash adalah
    • apakah tiktok cash aman
    • tiktok cash login
    • tiktok cash diblokir kominfo
    • pemilik tiktok cash
    • nasib pengguna tiktok cash
    • like cash





    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini