Melalui instruksi Bupati Garut Nomor: 443.2/2537/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Instruksi Bupati Garut Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 |
Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan Badan Usaha Milik Daerah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : (1). Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, dan (2). Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk KESATU :
Memberlakukan perpanjangan kebijakan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan Pegawai di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.
KEDUA :
Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan peraturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung, yang didukung dengan penempatan petugas piket diperkantoran serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
KETIGA :
Dalam melaksanakan Work From Home (WFH) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kerja ASN/pegawai, termasuk keberadaan ASN/pegawai dirumah dan pelaksanaan kerja ASN/pegawai dari rumah, serta pelaporan hariannya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur;
b. menjamin penyelenggaraan pelayanan publik, baik secara langsung maupun secara tidak langsung (tanpa tatap muka atau secara digital), dan
c. menjamin seluruh ASN/pegawai siaga dalam menerima penugasan sewaktu-waktu untuk kepentingan dinas.
KEEMPAT :
Melaporkan data ASN/pegawai yang sakit dan terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melalui Bidang Data dan Informasi, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021. Selengkapnya bisa dilihat Disini!
Demikian informasi tentang Instruksi Bupati Garut Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dilingkungan Pemkab Garut, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- instruksi bupati garut
- perpanjangan pengendalian penyebaran covid-19
- protokol pembatasan kegiatan perkantoran
- dilingkungan pemkab garut
- instruksi bupati garut nomor: 443.2/2537/bkd
- instruksi mendagri no 34 tahun 2021
- work from home
- wfh
- ppkp
- asn/pegawai
- pengawasan pelaksanaan kerja asn/pegawai
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News