Penerbitan Surat Izin Cuti - Sesuai ketentuan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti karena Alasan Penting, Cuti Bersama, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
![]() |
Penerbitan Surat Izin Cuti |
Dasar Hukum
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Perka BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Persyaratan
• Surat usulan ditandatangani oleh Kepala SKPD;
• Surat Permohonan dari orang Yang bersangkutan;
• Formulir Isian Cuti.
Berkas persyaratan izin cuti diajukan melalui http://bit.ly/kirimsuratBKD
• Pemohon mengajukan berkas persyaratan usulan Penerbitan Surat Izin Cuti;
• Verifikasi dan validasi berkas Persyaratan dan memeriksa apakah Pemohon pernah/belum pernah Mengajukan cuti;
• Pembuatan draf surat Usulan izin cuti;
• Pengecekan draft surat Izin cuti Penandatanganan draft surat Izin cuti;
• Surat izin cuti diserahkan kepada Pemohon.
Demikian informasi tentang Penerbitan Surat Izin Cuti, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- penerbitan surat izin cuti
- cuti tahunan
- cuti besar
- cuti sakit
- cuti melahirkan
- cuti karena alasan penting
- cuti bersama
- cuti di luar tanggungan negara
- tata cara pemberian cuti pns
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News