• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Penerbitan Surat Izin Cuti

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Selasa, 28 September 2021, 15:57 WIB Last Updated 2021-09-28T08:57:02Z
    Baca Juga
    Penerbitan Surat Izin Cuti - Sesuai ketentuan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti karena Alasan Penting, Cuti Bersama, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

    Penerbitan Surat Izin Cuti


    Dasar Hukum


    PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Perka BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

    Persyaratan


    • Surat usulan ditandatangani oleh Kepala SKPD;
    • Surat Permohonan dari orang Yang bersangkutan;
    • Formulir Isian Cuti.


    Berkas persyaratan izin cuti diajukan melalui http://bit.ly/kirimsuratBKD

    • Pemohon mengajukan berkas persyaratan usulan Penerbitan Surat Izin Cuti;
    • Verifikasi dan validasi berkas Persyaratan dan memeriksa apakah Pemohon pernah/belum pernah Mengajukan cuti;
    • Pembuatan draf surat Usulan izin cuti;
    • Pengecekan draft surat Izin cuti Penandatanganan draft surat Izin cuti;
    • Surat izin cuti diserahkan kepada Pemohon.

    Demikian informasi tentang Penerbitan Surat Izin Cuti, semoga bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • penerbitan surat izin cuti
    • cuti tahunan
    • cuti besar 
    • cuti sakit 
    • cuti melahirkan
    • cuti karena alasan penting
    • cuti bersama
    • cuti di luar tanggungan negara
    • tata cara pemberian cuti pns



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini