Sekretariat Daerah: Garut Bebas Knalpot Bising - Melalui surat Pemerintah Kabupaten Garut, Sekretariat Daerah Nomor : 024/3557/DISHUB pada tanggal 3 Nopember 2021 perihal Garut Bebas Knalpot Bising.
Sekretariat Daerah: Garut Bebas Knalpot Bising |
Sesuai Hasil Rapat Forum Lalu Lintas, bahwa dalam rangka mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang aman terkendali di Kabupaten Garut akan dijadikan wilayah bebas knalpot bising mulai tanggal 1 November 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta peran aktif saudara sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Mendukung pelaksanaan kegiatan penertiban dan penindakan knalpot bising di wilayah kerja masing-masing, serta tetap menerapkan protokol kesehatan;
2. Mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah kerja masing-masing agar mendukung pelaksanaan kegiatan serta mengantisipasi berbagai hal yang berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan;
3. Mensosialisasikan kegiatan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing melalui akun instagram, media cetak, media elektronik dan media sosial lainnya yang ada di wilayahnya;
4. Memasang spanduk, Bilboard berkenaan dengan larangan memodifikasi knalpot kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan pengendara misalnya :
- Memodifikasi knalpot yang runcing atau terlalu panjang dan lebar yang bisa membahayakan pengendara lain;
- Memodifikasi suara klakson kendaraan tidak sesuai standar teknis (standar suara klakson tidak melebihi ambang batas yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel);
- Tidak diperbolehkan menambah/ dan atau memasang lampu sorot yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain;
5. Himbauan untuk kepada pemilik kendaraan di wilayah pedesaan khusus kendaraan roda 2 (dua) :
- Setiap pengendara sepeda motor baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan helm;
- Setiap sepeda motor hanya diperkenankan mengangkut 2 orang penumpang termasuk anak-anak;
- Untuk keselamatan, kepada pengendara sepeda motor dihimbau untuk menyalakan lampu utama selama dalam perjalanan walaupun siang hari;
- Setiap sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu-lampu sesuai dengan ketentuan (lampu utama dekat, lampu utama jauh, lampu penunjuk arah di bagian depan dan bagian belakang sepeda motor, satu lampu posisi depan, satu lampu posisi belakang, satu lampu rem, satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang);
- Pengendara sepeda motor untuk menempatkan barangnya tidak melebihi lebar kemudi, agar keseimbangan berkendaraan tetap terjaga.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sekretaris Daerah selaku Ketua Forum Lalu Lintas Drs. H. Nurdin Yana, MH.
Pencarian yang banyak dicari:
- sekretariat daerah
- garut bebas knalpot bising
- kamseltibcarlantas
- keamanan
- keselamatan
- ketertiban
- kelancaran
- lalu lintas
- kab. garut
- 1 november 2021
- modifikasi knalpot
- klakson 83 desibel
- paling tinggi 118 desibel
- lampu sorot
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News