Januari 2022 Satuan Pendidikan Wajib Gelar PTM - Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat. Keputusan ini tertuang dalam Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan terbaru SKB 4 Menteri ini, pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Cakupan vaksinasi jadi pertimbangan dilakukan PTM Selain itu vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten atau kota juga menjadi pertimbangan pelaksanaan PTM di masing-masing daerah. Dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.
Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri ini orangtua atau wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran tahun akademik 2021/2022 berakhir.
Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 per Januari 2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
Mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, aturan baru terkait sekolah tatap muka di tahun 2022 dibagi menjadi 7 kategori. Berikut aturan sesuai penyesuaian SKB 4 Menteri.
1. PPKM level 1 dan 2 Kriteria yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan berstatus PPKM level 1 dan 2 yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen. Sedangkan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di kabupaten atau kota sudah lebih dari 50 persen. Di daerah PPKM level 1 dan 2, PTM bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen. Selain itu frekuensi PTM dilakukan full hari sekolah dengan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam.
PPKM level 1-2 dengan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 sebesar 50 persen hingga 79 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar 40 persen hingga 50 persen. Kapasitas PTM yang dilakukan sebesar 50 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam. PPKM level 1-2 dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima dosis 2 sebesar kurang dari 50 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar kurang dari 40 persen.
Kapasitas PTM yang dilakukan sebesar 50 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam.
2. PPKM level 3 Pada PPKM level 3 dibagi menjadi 2 kategori, yakni pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 lebih dari atau sama dengan 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar lebih dari atau sama dengan 10 persen.
Kapasitas PTM yang dilakukan sebesar 50 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam. Kategori kedua, satuan pendidikan berstatus PPKM level 3 dengan pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 sebesar kurang dari 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar kurang dari 10 persen. Dianjurkan untuk melakukan PJJ penuh.
3. PPKM level 4 Satuan pendidikan berstatus PPKM level 4 dianjurkan tetap mengikuti PJJ penuh.
4. Daerah khusus/3T Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan 100 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam.
Demikian aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru. Setiap satuan pendidikan di semua jenjang wajib mematuhi aturan ini agar peserta didik bisa kembali mengenyam pendidikan langsung di sekolah dan memulihkan pendidikan di Indonesia.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News