• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Berlakunya Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Satuan Pendidikan

    Garsel Net
    Editor: Garutselatan.info Minggu, 09 Januari 2022, 19:11 WIB Last Updated 2023-07-24T03:14:03Z
    Baca Juga
    Berlakunya Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Satuan Pendidikan - Berikut aturan dan ketentuan lengkap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang berlaku mulai Januari 2022




    Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.


    PTM terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.



    Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.


    Prosedur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

    Dikutip Keputusan bersama empat Menteri, berikut prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

    Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2

    a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan;

    Capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

    • Setiap hari;
    • Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
    • Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

    b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% - 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% - 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

    • Setiap hari secara bergantian;
    • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
    • Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

    c. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

    - Setiap hari secara bergantian;

    - Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas;

    - Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

    Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 3

    Ketentuan Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada pembelajaran jarak jauh:


    a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

    • Setiap hari secara bergantian;
    • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
    • Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.


    b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

    Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4

    Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

    Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus



    PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi;

    Kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

    Meski demikian, ditargetkan pada akhir Januari 2022 tercapai paling sedikit 50 persen PTK di wilayah tersebut sudah divaksinasi.


    Syarat satuan Pendidikan akan Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

    • Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19

    • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

    • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.


    Kebijakan jika ada temuan konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan

    Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

    a. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

    b. Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih

    c. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.


    Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

    Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

    Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:



    a. Sebelum pembelajaran

    • Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;
    • Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
    • Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurangkurangnya 5O7o (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan;
    • Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thennoscanner) berfungsi dengan baik; dan
    • Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).


    b. Selama proses pembelajaran

    • Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan satuan pendidikan; dan
    • Melakukan pengamatan gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf e);

    c. Setelah proses pembelajaran

    • Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;
    • Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
    • Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan
    • Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini