• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Daftar Istilah-Istilah Asuransi yang Penting Kamu Ketahui

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Minggu, 02 Januari 2022, 17:59 WIB Last Updated 2022-01-02T10:59:04Z
    Baca Juga
    GARUTSELATAN.INFO - Asuransi merupakan salah satu kebutuhan penting bila kamu ingin memiliki keuangan pribadi yang stabil dan sehat. Selain dana darurat yang memadai, kepemilikan proteksi adalah hal yang sebaiknya tidak ditunda-tunda. 

    Daftar Istilah Asuransi yang Penting Kamu Ketahui


    Dengan memiliki Asuransi, keuangan pribadi dapat terjaga dari risiko-risiko kerugian yang mungkin terjadi ketika berhadapan dengan sebuah kondisi yang membutuhkan biaya besar. 

    Misalnya, ketika kamu terjatuh sakit dan membutuhkan biaya medis atau ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia akibat kecelakaan sehingga pemasukan keluarga terhenti.

    Memahami istilah-istilah dalam Asuransi akan membantu kamu menemukan produk Asuransi yang paling tepat dan sesuai kebutuhan. Apa saja istilah-istilah Asuransi yang penting untuk diketahui?


    1. Polis Asuransi


    Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis. 

    Semua kontrak Asuransi, apakah itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.

    Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis. 

    Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim). Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati.


    2. Premi Asuransi


    Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi. 

    Premi Asuransi didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi. 

    Besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis. Besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor. 

    Antara lain, cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung. 


    3. Tertanggung Asuransi


    Istilah "Tertanggung" dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis. 

    Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi. Dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya. 

    Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian. 

    Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.


    4. Manfaat Asuransi


    Manfaat Asuransi berarti proteksi yang didapatkan oleh Tertanggung Asuransi dan disediakan oleh perusahaan Asuransi. 

    Sebagai contoh, sebuah Asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah. 

    Itu berarti, ketika Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.


    5. Klaim


    Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis. 

    Contoh mudah, kamu memiliki Asuransi Kesehatan yang menanggung manfaat sakit typhus. Ketika suatu saat kamu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka kamu bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi. 

    Pihak Penanggung Asuransi akan membayar ganti rugi keuangan berupa biaya rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam Polis Asuransi tersebut.


    6. Biaya Akuisisi


    Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. 

    Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.


    7. Lapse


    Pemegang Polis diwajibkan membayar sejumlah Premi kepada Penyedia Asuransi sesuai kesepakatan dalam Polis, agar Manfaat Asuransi tetap bisa didapatkan selama kontrak berlangsung. 

    Nah, apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period (umumnya selama 45 hari), maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse. 

    Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih.


    8. Nilai Tunai (Cash Value)


    Istilah ini biasa kamu temui dalam Asuransi jiwa unit link ataupun Asuransi dwiguna (endowment). Nilai tunai adalah sejumlah uang yang bisa ditebus oleh pemegang polis di periode waktu tertentu. 

    Misalnya, dalam produk Asuransi dwiguna seperti Asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang bisa dicairkan oleh pemegang polis ketika polis berusia 3 tahun, 6 tahun dan sebagainya. 

    Dalam Asuransi jiwa unit link,  yaitu Asuransi jiwa yang memiliki fitur proteksi sekaligus fitur investasi, nilai tunai berarti hasil investasi yang terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.


    9. Asuransi Tambahan (Rider)


    Ini adalah istilah untuk menyebut Manfaat Tambahan yang dapat kamu tambahkan pada program Asuransi Dasar. Rider biasanya memiliki Premi lebih murah karena sifatnya sebagai pelengkap Asuransi Utama. 

    Sebagai contoh, produk Asuransi Jiwa umumnya dilengkapi dengan rider berupa Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis ataupun waiver of premium. 


    10. Cuti Premi (Premium Holiday)


    Cuti premi merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat Asuransi. 

    Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali. Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink. 

    Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi. 

    Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi. 

    Demikian informasi tentang Daftar Istilah Asuransi yang Penting Kamu Ketahui agar kamu bisa memahami produk Asuransi yang akan anda beli.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • dasar hukum penerbitan polis (e-polis)
    • istilah-istilah asuransi 
    • premi asuransi: pengertian, fungsi, cara hitung, hingga bayar
    • cara menghitung premi asuransi
    • apa itu premi asuransi?
    • contoh besaran premi asuransi
    • faktor yang mempengaruhi besar kecilnya premi
    • fungsi dan tujuan premi asuransi
    • jenis-jenis premi asuransi
    • cuti premi
    • polis asuransi
    • premi asuransi kesehatan allianz
    • tertanggung asuransi
    • premi asuransi
    • klaim
    • manfaat asuransi
    • premi asuransi kecelakaan diri
    • nilai tunai 
    • asuransi tambahan
    • premi asuransi kesehatan
    • premi asuransi mobil garda oto
    • premi asuransi perjalanan
    • biaya akuisisi
    • premi asuransi jiwa murni prudential



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini