• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Dibuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022 Melalui Web SIMPKB Kemdikbud

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Rabu, 12 Januari 2022, 11:51 WIB Last Updated 2022-01-12T05:00:10Z
    Baca Juga
    Dibuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2022 Melalui Web SIMPKB Kemdikbud - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

    Syarat dan Daftar PPG Tahun 2022


    SYARAT DAN DAFTAR PPG 

    Adapun syarat untuk daftar PPG Tahun 2022 adalah sebagai berikut : 

    1. Telah diangkat sebagai guru sejak 31 Desember 2015; 

    2. Telah terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017; 

    3. Telah memiliki NUPTK (boleh menyusul setelah lulus pretest); 

    4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV; 

    5. Program studi pada PPG yang akan diikuti sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki; 

    6. Masih aktif mengajar yang dapat dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian tugas mengajar oleh Kepala Sekolah minimal 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018); 

    7. Berstatus guru PNS, guru non PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan. Guru bukan PNS di sekolah negeri dapat dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau dari Kepala Dinas Pendidikan minimal 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018); 

    8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai tanggal 31 Desember tahun 2018; 

    9. Sehat rohani dan jasmani; 

    10. Bebas Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya); 

    11. Berkelakuan baik. 

    Syarat di atas diperuntukan untuk guru non PNS di sekolah negeri dan guru swasta. 


    Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 

    1. Buka aplikasi Chrome atau mozila kemudian ketik tautan ini : https://ppg.simpkb.id/ 

    2. Masukkan username simpkb dan password yang telah dimiliki lalu klik tombol login, atau dapat pula login menggunakan akun belajar.id. Apabila belum mempunyai Akun SIMPKB bisa mendaftar terlebih dahulu

    3. Apabila telah berhasil masuk ke beranda SIM PKB, terlihat anda lolos PPG makan akan muncul pemberitahuan dan Anda diundang menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dalam Tahun 2022. 

    a. Ketika bapak ibu memilih menu “Selanjutnya” akan muncul berbagai menu seperti: 

    - Seleksi Akademik
    - Seleksi Administrasi 
    - Konfirmasi Kesediaan 
    - Penetapan Peserta 
    - Lapor Diri 

    b. Pada laman tersebut muncul keterangan sebagai berikut Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diperuntukkan hanya untuk bapak ibu guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

    - Belum memiliki Sertifikasi Pendidik 
    - Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
    - TMT pengangkatan maksimal 2015 
    - Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1. dan 
    - Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2019. Berdasarkan database Dapodik Kementrian dan Kebudayaan (cut off 30 Oktober 2019), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut. Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akhir tanggal yang di tentukan. Verifikasi berkas documen persyaratan diatas akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pre test PPG 2022 

    c. Selanjutnya klik menu “Mendaftar“ 

    d. Kemudian bapak ibu guru akan diminta kembali memilih menu “Mendaftar Sekarang“ 

    e. Isilah data Anda pada formulir pendaftaran sebagai peserta PPG 2022 

    - Jenjang Mapel PPG
    - Bidang Studi PPG
    - Kualifikasi Pendidikan
    - Tahun tamat Ijazah Sarjanah (S1)
    - Jenis Studi Pendidikan
    - Jurusan atau Program Studi
    - Fakultas
    - Nama Perguruan Tinggi serta Penerbit Ijazahnya 

    f. Kemudian bapak ibu Upload berkas dengan cara Scan Ijasah S1 Asli dan sk pengangkatan pertama menjadi guru, ukuran file maksimal 1 MB dan minimal 100 Kb dengan format PNG/JPG/JPEG. 

    g. Apabila sudah terisi dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya silahkan melanjutkan pendaftaran peserta PPG dengan klik menu Lanjut 

    h. Setelah itu pilih menu Mendaftar 

    i. Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk konfirmasi apabila data tersebut sudah benar atau yakin benar, maka pilih menu “Ya“ 

    j. Setelah itu Cetak tanda bukti Anda sebagai peserta PPG Tahun 2022. Setelah di upload semua persyaratan dimasukkan ke snelhecter untuk diverifikasi kebenaran data tersebut ke kemdikbud. Jadi Bapak ibu guru tinggal menunggu pengumuman berikutnya.

    Demikian informasi tentang Dibuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2022 Melalui Web SIMPKB Kemdikbud, semoga bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • program profesi guru
    • ppg guru dalam jabatan
    • ppg
    • syarat dan cara daftar
    • daftar online ppg
    • sergur
    • simpkb
    • sergur kemendikbud
    • pendaftaran ppg
    • ppg kemdikbud
    • seleksi ppg



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini