• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    PENTING, Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Senin, 31 Januari 2022, 21:18 WIB Last Updated 2022-01-31T14:31:20Z
    Baca Juga

    Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG - Standar Guru Profesional yaitu memiliki Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi. Menurut UUGD Nomor 14 Tahun 2005.


    Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG


    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


    - PP 74/2008 j.o PP 19/2017 tentang Guru: Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan diperoleh melalui PPG.


    - Permenristekdikti No.55 Th.2017 tentang Standar Pendidikan Guru.


    - Permendikbud No.38 Th.2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.


    Guru Profesional


    Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen.


    Kompetensi


    Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen.


    Sertifikat Pendidikan


    (1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.


    (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.


    (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 11UU14/2005 Guru & Dosen.


    Kualifikasi Akademik


    Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen.


    Hak Pemilik Sertifikat


    Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen.


    Pendidikan Profesi


    Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas.


    Selengkapnya mengenai Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan.






    Demikian informasi tentang PENTING, Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG, semoga bermanfaat.



    Pencarian yang banyak dicari:
    • isu strategis 
    • penyelenggaraan program ppg
    • proses pelaksanaan ppg
    • keunggulan ppg
    • potret ukmppg
    • perkembangan ukmppg
    • guru profesional
    • kompetensi
    • sertifikat kependidikan
    • kualifikasi akademik
    • hak pemilik sertifikat
    • pendidikan profesi



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini