Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG - Standar Guru Profesional yaitu memiliki Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi. Menurut UUGD Nomor 14 Tahun 2005.
Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG |
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- PP 74/2008 j.o PP 19/2017 tentang Guru: Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan diperoleh melalui PPG.
- Permenristekdikti No.55 Th.2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
- Permendikbud No.38 Th.2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Guru Profesional
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen.
Kompetensi
Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen.
Sertifikat Pendidikan
(1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 11UU14/2005 Guru & Dosen.
Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen.
Hak Pemilik Sertifikat
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen.
Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas.
Selengkapnya mengenai Isu Strategis Penyelenggaraan Program PPG dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan.
- isu strategis
- penyelenggaraan program ppg
- proses pelaksanaan ppg
- keunggulan ppg
- potret ukmppg
- perkembangan ukmppg
- guru profesional
- kompetensi
- sertifikat kependidikan
- kualifikasi akademik
- hak pemilik sertifikat
- pendidikan profesi
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News