• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Empat Kategori Guru Tidak Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Rabu, 16 Februari 2022, 13:46 WIB Last Updated 2022-02-16T06:46:14Z
    Baca Juga
    Empat Kategori Guru Tidak Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 - PPG dalam jabatan tahun 2022, Kemendikbud Ristek sudah resmi buka jadwal pendaftarannya yakni dari tanggal 10 sampai 28 Februari 2022. 

    4 Kategori Guru Tidak Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022


    Registrasi PPG dalam jabatan tahun 2022 ditujukan supaya calon guru bisa melakukan sertifikasi dan mengikuti pretest pada pelatihan PPG daljab nanti. 

    Tetapi, pada PPG dalam jabatan tahun 2022 ada calon guru yang tidak bisa melakukan sertifikasi pada tahun 2022, berikut penjelasannya: 

    Pemerintahan sudah membuat rencana kouta PPG tahun 2022 yang terbagi menjadi tiga jenis PPG. 

    Ke-1, PPG dalam jabatan (TMT s.d Desember 2015) dengan rencana pelaksanaannya yakni 3 bulan, kuota yang diberikan sekitar 40.000 (2 angkatan), dan jumlah calon peserta sekitar 1.138.373. 

    Ke-2, PPG dalam jabatan (TMT mulai 2016), rencana pelaksanaan satu semester, kuota yang diberi sekitar 36.000, dan jumlah calon peserta sekitar 428.765. 

    Ke-3, PPG prajab mode baru, dengan rencana pelaksanaan dua semester, kuota yang diberi sekitar 40.000, dan jumlah calon peserta sekitar 45.590. 

    Untuk pemberian sertifikat pendidik sendiri tidak dapat diberikan langsung, tetapi harus melalui tes kompetensi dan tahapan selanjutnya. 

    Beda hal dengan calon guru yang memperoleh sertifikat pendidik, nanti akan memperoleh jaminan profesionalisme dalam mengajar, disamping itu akan berpengaruh positif pada penghasilan guru. 

    Dari ke-3 tipe PPG pada tahun 2022 di atas, nanti bakal ada empat kelompok guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi. 

    Berikut merupakan empat kelompok guru yang tidak dapat lakukan sertifikasi pada tahun 2022 yaitu: 

    1. Tidak atau Belum mempunyai ijazah S1 


    Untuk guru yang ijazahnya masih SMA atau D2/D3, karena itu untuk PPG pada tahun 2022 tidak bisa mengikuti sertifikasi pada tahun 2022. 

    Karena dalam UUD Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2015, Pasal 9 menjalankan bahwa setiap guru harus mendapat kualifikasi akademis minimal D4/S1. 

    Hal itu dipertegas dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, yakni sebagai acuan untuk mendapat sertifikat pendidik untuk guru merupakan yang memiliki ijazah akademis D4 atau S1. 

    2. Tidak tercatat di Dapodik 


    Selanjutnya adalah guru yang tidak tercatat di Dapodik. Walau guru itu CPNS atau PNS tetapi jika misalnya tidak tercatat di Dapodik, maka dalam hal itu tidak bisa mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2022. 

    Karena semua informasi yang berkenaan dengan penerapan PPG akan diumumkan lewat SIMPKB. SIMPKB hanya bisa dimiliki jika guru tercatat di Dapodik. 

    3. Memakai SK kepala sekolah 


    Untuk guru yang menggunakan SK kepala sekolah atau guru honorer sekolah kemungkinan tidak dapat melakukan sertifikasi pada tahun 2022. 

    Karena SK yang bisa dipakai ialah dari SK pusat atau Pemerintah Daerah/ Kepala Dinas Pendidikan untuk guru di sekolah negeri. Dan untuk guru di sekolah swasta, jadi lebih gampang yakni dapat menggunakan SK Yayasan. 

    Hal itu telah diterangkan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Mendapat Sertifikat Pendidik. 

    Yakni guru dalam jabatan sebagai guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian yang ditunjuk sebagai guru dalam jabatan atau yang diangkat oleh Pimpinan Penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau di sekolah swasta. 

    4. Tidak memiliki NUPTK 


    NUPTK sebagai persyaratan mutlak bagi guru untuk dapat melakukan sertifikasi. Karena NUPTK ialah Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan. 

    Hal itu tercantum pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022, NUPTK sebagai salah satunya syarat untuk dapat mengikuti PPG dalam jabatan. Untuk NUPTK sendiri guru bisa membuat pengajuan ke sekolah melalui operator Dapodik.

    Langkah cepat mengetahui terjaring tidaknya dalam PPG Daljab 2022 ,silakan bapak/ibu cek di Pencarian Data GTK selain masuk login pada SIMPKBnya.

    Demikian informasi tentang Empat Kategori Guru Tidak Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022, semoga bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • guru honorer sekolah negeri
    • ppg dalam jabatan 2022
    • registrasi ppg
    • akun simpkb
    • nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
    • nuptk
    • guru pns
    • guru tetap yayasan
    • guru honda tk.1
    • guru honda tk.2



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini