Praktis Berikut Cara Mendaftar PKH Online 2022 - Berikut ini cara daftar PKH online yang bisa dilakukan lewat HP di link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagai informasi, pemerintah masih terus menyalurkan bansos PKH kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat daftar di link cekbansos.kemensos.go.id.
daftar PKH Online 2022
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos PKH di 2022, bisa segera daftar secara online melalui HP di link cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun untuk cara daftar PKH online 2022 lewat HP di link cekbansos.kemensos.go.id, bisa mengikuti langkah berikut.
Cara daftar PKH 2022 online
1. Buka browser di HP lalu kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Jika sudah memiliki akun bisa langsung login
3. Jika belum memiliki akun, klik “Buat Akun Baru”
4. Isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun
5. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP
6. Masukkan alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa
7. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP
8. Klik tombol “Buat Akun Baru”
9. Pilih menu “Daftar Usulan”
10. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”
11. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos
12. Langkah selanjutnya yakni pilih bansos PKH.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Namun, sebelum daftar PKH secara online 2022 lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id, perlu diingat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, seperti berikut.
Syarat daftar PKH 2022 online
1. Calon penerima PKH merupakan masyarakat miskin/rentan miskin
2. Calon penerima PKH tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Calon penerima PKH bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Bagi yang layak menerima PKH, maka akan dapat bantuan dengan kategori sebagai berikut.
1. Ibu Hamil/ Nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta
2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta
3. Siswa SD/ Sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000,-
4. Siswa SMP/ Sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta
6. Siswa SMA/ Sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta
7. Penyandang Disabilitas berat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta
8. Lanjut Usia akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta.
Dari total kategori tersebut, Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan anggaran Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta KPM PKH.
Adapun uang bansos PKH bisa dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setiap tiga bulan, terhitung dari Januari, April, Juli, dan Oktober.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News