Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 29 April - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama Empat hari.
Cuti bersama jatuh pada 29 April, dan pada 4 sampai 6 Mei 2022.
Keputusan cuti bersama diumumkan Presidn Jokowi, Rabu, 6 April 2022.
Jokowi Tetapkan Cuti Bersama
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,”kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat
Keputusan terkait cuti bersama akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan, masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.
Namun, Jokowi mengingatkan, pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai.
Sehingga, masyarakat diimbau tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kita semua harus selalu waspada. Segera lengkapi vaksin dengan booster,” kata Jokowi.
Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik Idul Fitri 2022, mencapai 85 juta orang.
Jumlah pemudik dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan mencapai 14 juta orang.
Sedangkan 47 persen dari jumlah pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.
"Tentunya Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa melaksanakan perjalanan dengan aman dan nyaman,” kata Jokowi
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News