Gaji dan Tunjangan Jaksa Terbaru - Sebagian diantara kalian pastinya mungkin ada yang ingin bercita-cita untuk bekerja sebagai seorang Jaksa. Terlepas dari itu semua, sebagai seorang PNS kira-kira berapa yah pendapatan seorang Jaksa? berikut dibawah ini ulasannya.
Gaji dan Tunjangan Jaksa Terbaru |
Sebagai salah seorang abdi negara, besaran gaji yang bisa di dapat oleh Jaksa ini telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut Rincian Daftar Gaji PNS Terbaru 2022
Daftar Gaji PNS Golongan 1
- Ia Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Daftar Gaji PNS Golongan 2
- IIa Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
- IIIa Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Daftar Gaji PNS Golongan 4
- IVa Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVd Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVe Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Besaran gaji yang akan diterima oleh para PNS di lingkungan kejaksaan ini sama halnya dengan PNS lainnya sesuai dengan golongannya. Namun, sebagai seorang PNS bisa selain menerima gaji pokok ternyata Jaksa juga berhak untuk menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja.
Besaran tukin PNS di kejaksaan Agung ini telah diatur dalam aturan yang berbeda yaitu dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2020. besaran Tukin Kejaksaan Agung ini dibedakan menurut kelas jabatannya.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung telah diatur dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 150 tahun 2011 tentang penetapan jabatan struktural dan jabatan fungsional pegawai di lingkungan Kejaksaan.
Adapun kelas jabatan sesuai dengan peraturan Jaksa Agung tersebut yaitu sebagai berikut:
- Ajun Jaksa Madya kelas jabatan 5
- Ajun Jaksa kelas jabatan 6
- Jaksa Pratama kelas Jabatan 7
- Jaksa muda kelas jabatan 8
- Jaksa madya kelas jabatan 9
- Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
- Jaksa utama muda kelas jabatan 11
- Jaksa utama madya kelas jabatan 12, dan
- Jaksa utama kelas jabatan 13.
Berdasarkan kelas jabatan diatas itulah besaran tunjangan yang bisa diterima oleh seorang PNS di kejaksaan Agung. Berikut besaran tunjangan kinerja yang bisa diperoleh Jaksa berdasar peraturan perpres nomor 29 tahun 2020.
- Kelas jabatan 18 Rp38.226.000
- Kelas jabatan 17 Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp27.577.000
- Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp10.926.000
- Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp5.979.300
- Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7 Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
Selain mendapatkan tunjangan kinerja, para abdi negara di lingkungan Kejaksaan ini ternyata juga masih berhak untuk menerima sejumlah tunjangan lainnya seperti dibawah ini.
1. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami istri ini diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1097, yang menyebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami ini berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya ,dengan mengacu pada gaji paling tinggi diantara salah satu keduanya.
2. Tunjangan Anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ini telah ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk 3 orang anak. Untuk syarat mendapatkan tunjangan anak ini yaitu anak seorang PNS yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.
Baca Juga: Gaji Bupati Dan Tunjangan di Indonesia
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan ini juga telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Dalam aturan ini sudah dijelaskan bahwa Golongan 1 dan 2 akan mendapatkan uang makan Rp35.000 per hari, golongan 3 dapat Rp37.000 per hari dan golongan 4 mendapat Rp41.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini bisa diterima untuk PNS yang telah menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yang artinya tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang di jenjang eselon saja. Pemberian tunjangan jabatan ini telah diatur dalam peraturan presiden nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan jabatan struktural. Besaran terendah yaitu Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp544.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan ini adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, kebijakan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum telah diatur dalam perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi pegawai negeri sipil. Besarannya untuk golongan PNS 4 yaitu sebesar Rp190.000, golongan PNS 2 Rp180.000, golongan PNS 3 akan mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000 dan golongan PNS 1 mendapatkan tunjangan umum yaitu sebesar Rp175.000.Demikianlah pembahasan mengenai Gaji dan Tunjangan Jaksa Terbaru yang dapat admin sampaikan. Semoga bisa bermanfaat, dan menjadi referensi yang baik bagi anda sahabat pembaca dimanapun sekarang berada.
Sekian dan terimakasih
pencarian yang banyak dicari:
- kelas jabatan kejaksaan 2021
- berapa gaji jaksa perbulan
- gaji jaksa 2021
- kelas jabatan kejaksaan terbaru
- gaji jaksa dan tunjangan
- gaji kejaksaan lulusan sma
- gaji pegawai kejaksaan lulusan s1
- gaji jaksa 2022
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News