• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Gaji Paspampres Serta Tunjangan

    Editor: Garutselatan.info Selasa, 28 Juni 2022, 00:30 WIB Last Updated 2022-06-27T17:30:00Z
    Baca Juga
    Gaji Paspampres Serta Tunjangan - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ini bertugas untuk presiden RI, wakil presiden RI, dan tamu negara atau pun yang setingkat dengan kepala negara atau kepala pemerintah.
    Gaji Paspampres Serta Tunjangan


    Tugas dari paspampres ini yaitu menjalankan pengamanan keluarga presiden dan wakil presiden serta mengamankan upacara kenegaraan yang dilakukan di Istana Kepresidenan atau luar presiden. Paspampres merupakan pasukan elit yang telah dipilih dari TNI angkatan udara, angkatan darat, dan angkatan laut.


    Kehadiran Paspampres ini terbilang sangat penting dan berisiko tinggi, dengan tugas yang berat tersebut apakah anda tahu berapa gaji Paspampres? Apakah mereka layak mendapatkan gaji yang besar? Yuk langsung saja simak dibawah ini.


    Anggota Paspampres Berasal dari TNI



    Sebelum mengetahui gaji anggota Paspampres di sini anda harus mengetahui terlebih dahulu kalau Pasukan Pengawal ini ternyata berasal dari TNI seperti yang sudah admin sebutkan diatas. Anggota Paspampres ini terdiri dari sejumlah grup yaitu sebagai berikut:


    • Grup A yaitu menjaga presiden dan keluarga
    • Grup B yaitu menjaga wakil presiden dan keluarga
    • Grup C yaitu menjaga tamu negara
    • Grup D yaitu menjaga mantan presiden dan wakil presiden.

    Daftar Gaji Paspampres dan Tunjangannya



    Gaji anggota Paspampres ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah no 16/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah No28/2001 tentang peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia. Pendapatan pokok mereka akan disesuaikan berdasarkan pangkatnya, menurut aturan gaji Paspampres ini dimulai dari Rp1.643.500 - Rp5.930.800 dan belum termasuk tunjangan.


    Kisaran Gaji Paspampres



    Tamtama Golongan 1


    • Prajurit dua kelas dua : Rp1,6 juta - 2,5 juta
    • Prajurit satu kelas satu : Rp1,6 juta - 2,6 juta
    • Prajurit kepala klasi kepala : Rp1,7 juta - 2,7 juta
    • Kopral dua : Rp1,8 juta - 2,7 juta
    • Kopral satu : Rp1,8 juta - 2,8 juta
    • Kopral kepala : Rp1,9 juta - 2,9 juta


    Baca Juga: Gaji Kopassus Bersdasarkan Pangkat

     


    Bintara Golongan 2


    • Sersan dua : Rp2,1 juta - 3,4 juta
    • Sersan Satu : Rp2,1 juta - 3,5 juta
    • Sersan kepala : Rp2,2 juta - 3,6 juta
    • Sersan mayor : Rp2,3 juta - 3,7 juta
    • Pembantu Letnan dua : Rp2,3 juta - 3,9 juta
    • Pembantu Letnan satu : Rp2,4 juta - 4 juta

    Perwira Pertama Golongan 3


    • Letnan dua : Rp2,7 juta - 4,4 juta
    • Letnan satu : Rp2,8 juta - 4,6 juta
    • Kapten : Rp2,9 juta - 4,7 juta

    Perwira Menengah Golongan 4


    • Mayor : Rp3 juta - 4,9 juta
    • Letnan Kolonel : Rp3 juta - 5 juta
    • Kolonel : Rp3,1 juta - 5,2 juta

    Perwira Tinggi (Jenderal)


    • Brigadir jenderal laks Petama mars pertama bintang 1 : Rp3,2 juta - 5,4 juta
    • Mayor jenderal laks muda mars muda bintang 2 : Rp3,3 juta - 5,5 juta
    • Letnan jenderal laks madya mars madya bintang 3 : Rp5 juta - 5,7 juta
    • Jenderal laksamana marsekal bintang 4 : Rp5,2 juta - 5,9 juta

    Tunjangan Paspampres



    Tidak hanya gaji pokok saja, namun Paspampres ini akan memperoleh tunjangan berdasarkan kelas jabatan, tunjangan mereka telah diatur dalam PP No102/2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI.


    Kisaran Tunjangan Paspampres


    • KSAD, KSAL, KSAU : Rp37,8 juta
    • KASUM, WAKASAD, WAKASAU : Rp34,9 juta
    • Kelas jabatan 1 : Rp1,9 juta
    • Kelas jabatan 2 : Rp2 juta
    • Kelas jabatan 3 : Rp2,2 juta
    • Kelas jabatan 4 : Rp2,3 juta
    • Kelas jabatan 5 : Rp2,4 juta
    • Kelas jabatan 6 : Rp2,7 juta
    • Kelas jabatan 7 : Rp2,9 juta
    • Kelas jabatan 8 : Rp3,3 juta
    • Kelas jabatan 9 : Rp3,7 juta
    • Kelas jabatan 10 : Rp4,5 juta
    • Kelas jabatan 11 : Rp5,1 juta
    • Kelas jabatan 12 : Rp7,2 juta
    • Kelas jabatan 13 : Rp8,5 juta
    • Kelas jabatan 14 : Rp11,6 juta
    • Kelas jabatan 15 : Rp14,2 juta
    • Kelas jabatan 16 : Rp20,6 juta
    • Kelas jabatan 17 : Rp29 juta.


    Nah, itulah daftar Gaji Paspampres Serta Tunjangan yang dapat admin sampaikan pada pembahasan kali ini. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi referensi yang baik bagi anda sahabat pembaca dimanapun sekarang berada.



    Sekian dan terimakasih


    pencarian yang banyak dicari:

    • gaji paspampres per bulan
    • gaji paspampres dan tunjangan
    • gaji paspampres 2022
    • 11 tunjangan paspampres
    • gaji paspampres perwira
    • pangkat terendah paspampres
    • paspampres adalah
    • syarat jadi paspampres


    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini