Gaji Paspampres Serta Tunjangan - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ini bertugas untuk presiden RI, wakil presiden RI, dan tamu negara atau pun yang setingkat dengan kepala negara atau kepala pemerintah.
Tugas dari paspampres ini yaitu menjalankan pengamanan keluarga presiden dan wakil presiden serta mengamankan upacara kenegaraan yang dilakukan di Istana Kepresidenan atau luar presiden. Paspampres merupakan pasukan elit yang telah dipilih dari TNI angkatan udara, angkatan darat, dan angkatan laut.
Kehadiran Paspampres ini terbilang sangat penting dan berisiko tinggi, dengan tugas yang berat tersebut apakah anda tahu berapa gaji Paspampres? Apakah mereka layak mendapatkan gaji yang besar? Yuk langsung saja simak dibawah ini.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News
Gaji Paspampres Serta Tunjangan |
Tugas dari paspampres ini yaitu menjalankan pengamanan keluarga presiden dan wakil presiden serta mengamankan upacara kenegaraan yang dilakukan di Istana Kepresidenan atau luar presiden. Paspampres merupakan pasukan elit yang telah dipilih dari TNI angkatan udara, angkatan darat, dan angkatan laut.
Kehadiran Paspampres ini terbilang sangat penting dan berisiko tinggi, dengan tugas yang berat tersebut apakah anda tahu berapa gaji Paspampres? Apakah mereka layak mendapatkan gaji yang besar? Yuk langsung saja simak dibawah ini.
Anggota Paspampres Berasal dari TNI
Sebelum mengetahui gaji anggota Paspampres di sini anda harus mengetahui terlebih dahulu kalau Pasukan Pengawal ini ternyata berasal dari TNI seperti yang sudah admin sebutkan diatas. Anggota Paspampres ini terdiri dari sejumlah grup yaitu sebagai berikut:
Gaji anggota Paspampres ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah no 16/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah No28/2001 tentang peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia. Pendapatan pokok mereka akan disesuaikan berdasarkan pangkatnya, menurut aturan gaji Paspampres ini dimulai dari Rp1.643.500 - Rp5.930.800 dan belum termasuk tunjangan.
Tidak hanya gaji pokok saja, namun Paspampres ini akan memperoleh tunjangan berdasarkan kelas jabatan, tunjangan mereka telah diatur dalam PP No102/2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI.
Nah, itulah daftar Gaji Paspampres Serta Tunjangan yang dapat admin sampaikan pada pembahasan kali ini. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi referensi yang baik bagi anda sahabat pembaca dimanapun sekarang berada.
Sekian dan terimakasih
- Grup A yaitu menjaga presiden dan keluarga
- Grup B yaitu menjaga wakil presiden dan keluarga
- Grup C yaitu menjaga tamu negara
- Grup D yaitu menjaga mantan presiden dan wakil presiden.
Daftar Gaji Paspampres dan Tunjangannya
Gaji anggota Paspampres ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah no 16/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah No28/2001 tentang peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia. Pendapatan pokok mereka akan disesuaikan berdasarkan pangkatnya, menurut aturan gaji Paspampres ini dimulai dari Rp1.643.500 - Rp5.930.800 dan belum termasuk tunjangan.
Kisaran Gaji Paspampres
Tamtama Golongan 1
- Prajurit dua kelas dua : Rp1,6 juta - 2,5 juta
- Prajurit satu kelas satu : Rp1,6 juta - 2,6 juta
- Prajurit kepala klasi kepala : Rp1,7 juta - 2,7 juta
- Kopral dua : Rp1,8 juta - 2,7 juta
- Kopral satu : Rp1,8 juta - 2,8 juta
- Kopral kepala : Rp1,9 juta - 2,9 juta
Baca Juga: Gaji Kopassus Bersdasarkan Pangkat
Bintara Golongan 2
- Sersan dua : Rp2,1 juta - 3,4 juta
- Sersan Satu : Rp2,1 juta - 3,5 juta
- Sersan kepala : Rp2,2 juta - 3,6 juta
- Sersan mayor : Rp2,3 juta - 3,7 juta
- Pembantu Letnan dua : Rp2,3 juta - 3,9 juta
- Pembantu Letnan satu : Rp2,4 juta - 4 juta
Perwira Pertama Golongan 3
- Letnan dua : Rp2,7 juta - 4,4 juta
- Letnan satu : Rp2,8 juta - 4,6 juta
- Kapten : Rp2,9 juta - 4,7 juta
Perwira Menengah Golongan 4
- Mayor : Rp3 juta - 4,9 juta
- Letnan Kolonel : Rp3 juta - 5 juta
- Kolonel : Rp3,1 juta - 5,2 juta
Perwira Tinggi (Jenderal)
- Brigadir jenderal laks Petama mars pertama bintang 1 : Rp3,2 juta - 5,4 juta
- Mayor jenderal laks muda mars muda bintang 2 : Rp3,3 juta - 5,5 juta
- Letnan jenderal laks madya mars madya bintang 3 : Rp5 juta - 5,7 juta
- Jenderal laksamana marsekal bintang 4 : Rp5,2 juta - 5,9 juta
Tunjangan Paspampres
Tidak hanya gaji pokok saja, namun Paspampres ini akan memperoleh tunjangan berdasarkan kelas jabatan, tunjangan mereka telah diatur dalam PP No102/2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI.
Kisaran Tunjangan Paspampres
- KSAD, KSAL, KSAU : Rp37,8 juta
- KASUM, WAKASAD, WAKASAU : Rp34,9 juta
- Kelas jabatan 1 : Rp1,9 juta
- Kelas jabatan 2 : Rp2 juta
- Kelas jabatan 3 : Rp2,2 juta
- Kelas jabatan 4 : Rp2,3 juta
- Kelas jabatan 5 : Rp2,4 juta
- Kelas jabatan 6 : Rp2,7 juta
- Kelas jabatan 7 : Rp2,9 juta
- Kelas jabatan 8 : Rp3,3 juta
- Kelas jabatan 9 : Rp3,7 juta
- Kelas jabatan 10 : Rp4,5 juta
- Kelas jabatan 11 : Rp5,1 juta
- Kelas jabatan 12 : Rp7,2 juta
- Kelas jabatan 13 : Rp8,5 juta
- Kelas jabatan 14 : Rp11,6 juta
- Kelas jabatan 15 : Rp14,2 juta
- Kelas jabatan 16 : Rp20,6 juta
- Kelas jabatan 17 : Rp29 juta.
Nah, itulah daftar Gaji Paspampres Serta Tunjangan yang dapat admin sampaikan pada pembahasan kali ini. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi referensi yang baik bagi anda sahabat pembaca dimanapun sekarang berada.
Sekian dan terimakasih
pencarian yang banyak dicari:
- gaji paspampres per bulan
- gaji paspampres dan tunjangan
- gaji paspampres 2022
- 11 tunjangan paspampres
- gaji paspampres perwira
- pangkat terendah paspampres
- paspampres adalah
- syarat jadi paspampres
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News