Gaji Presiden Indonesia Per Bulan Serta Tunjangan - Presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab yang sangat besar, kedudukan tinggi di pemerintahan ini membuat presiden mendapatkan penghasilan gaji yang terbilang cukup tinggi.
Presiden akan mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi, dari gaji pokok dan fasilitas yang diberikan negara setiap bulan. Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan oleh presiden dan wakilnya? Yuk langsung saja simak ulasan di bawah ini.
Di Indonesia sendiri gaji dan tunjangan presiden dan wakilnya sudah diatur dalam undang-undang No.7 tahun 1978, dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif presiden dan wakil presiden. Termasuk penjelasan mengenai dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.
Dalam pasal 2 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa presiden akan mendapatkan gaji pokok sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat Republik Indonesia selain presiden dan wakilnya, sedangkan gaji pokok wakil presiden yaitu sebanyak 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat Republik Indonesia selain presiden dan wakilnya.
Kemudian pasal 3 ini menjelaskan tentang tunjangan yang didapatkan oleh presiden dan wakil presiden, tunjangan yang akan didapat oleh Presiden ini meliputi tunjangan biaya rumah tangga, perawatan kesehatan dan keluarga, serta hubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban.
Sedangkan untuk pasal 5 menjelaskan tentang fasilitas seperti kendaraan dan pengemudi, serta kediaman yang akan diberikan pada presiden dan wakilnya. Dalam bab 3 pasal 6 dan 7 menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif bekas presiden dan wakil presiden, berikut dibawah ini adalah pasalnya.
Bab 6
Presiden dan wakil presiden yang sudah berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun, besarnya pensiun pokok ini sebagaimana yang sudah disebutkan dalam ayat 1 yaitu 100% dari gaji pokok terakhir.
Baca Juga: Gaji Dokter Gigi Serta Tunjangan
Bab 7
Selain pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 kepala bekas Presiden dan wakilnya akan di berikan yaitu:
Besaran gaji Presiden Jokowi selama menjabat sejak 2019 hingga 2024, melihat dari acuan penerimaan gaji undang-undang No7 tahun 1978 dan Keppres No.68 tahun 2001. Gaji Presiden per bulan ini akan mendapatkan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakilnya, jika dihitung gaji pokok presiden Republik Indonesia per bulan ini yaitu sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Sedangkan gaji wakil presiden yaitu sebanyak 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia, dan jika dihitung gaji pokok wakil presiden per bulan ini yaitu 4 x Rp5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan.
Sedangkan gaji pokok untuk ketua dewan perwakilan rakyat, ketua majelis permusyawaratan rakyat, ketua badan pemeriksaan keuangan, ketua mahkamah agung dan ketua dewan pertimbangan agung akan mendapatkan gaji yaitu sebesar Rp5.040.000 dalam waktu 1 bulan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No.68 tahun 2001 yang berisikan tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu. Berikut besarnya tunjangan jabatan pejabat negara yang diatur sesuai pasal 1 ayat 1 tentang Keputusan Presiden No.168 tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
Kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, ketua lembaga tertinggi/tinggi negara, menteri negara, panglima tentara nasional Indonesia, jaksa agung dan pejabat lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau yang disetarakan dengan menteri negara, wakil ketua lembaga tertinggi/tinggi negara, ketua muda mahkamah agung, kepala daerah provinsi, anggota lembaga tinggi negara, wakil kepala daerah provinsi, Kepala daerah kabupaten kota dan wakil kepala daerah kabupaten kota, akan diberikan tunjangan jabatan pejabat negara setiap bulan.
Sedangkan pasal 1 ayat 2 ini menjelaskan tunjangan pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden setiap bulannya yaitu sebagai berikut:
Nah, itulah Gaji Presiden Indonesia Per Bulan Serta Tunjangan yang dapat admin bahas pada kesempatan kali ini. Semoga bisa bermanfaat dan bisa menjadi referensi yang baik, sekian dan terimakasih.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News
Gaji Presiden Indonesia Per Bulan Serta Tunjangan |
Presiden akan mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi, dari gaji pokok dan fasilitas yang diberikan negara setiap bulan. Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan oleh presiden dan wakilnya? Yuk langsung saja simak ulasan di bawah ini.
Di Indonesia sendiri gaji dan tunjangan presiden dan wakilnya sudah diatur dalam undang-undang No.7 tahun 1978, dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif presiden dan wakil presiden. Termasuk penjelasan mengenai dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.
Dalam pasal 2 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa presiden akan mendapatkan gaji pokok sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat Republik Indonesia selain presiden dan wakilnya, sedangkan gaji pokok wakil presiden yaitu sebanyak 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat Republik Indonesia selain presiden dan wakilnya.
Kemudian pasal 3 ini menjelaskan tentang tunjangan yang didapatkan oleh presiden dan wakil presiden, tunjangan yang akan didapat oleh Presiden ini meliputi tunjangan biaya rumah tangga, perawatan kesehatan dan keluarga, serta hubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban.
Sedangkan untuk pasal 5 menjelaskan tentang fasilitas seperti kendaraan dan pengemudi, serta kediaman yang akan diberikan pada presiden dan wakilnya. Dalam bab 3 pasal 6 dan 7 menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif bekas presiden dan wakil presiden, berikut dibawah ini adalah pasalnya.
Bab 6
Presiden dan wakil presiden yang sudah berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun, besarnya pensiun pokok ini sebagaimana yang sudah disebutkan dalam ayat 1 yaitu 100% dari gaji pokok terakhir.
Baca Juga: Gaji Dokter Gigi Serta Tunjangan
Bab 7
Selain pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 kepala bekas Presiden dan wakilnya akan di berikan yaitu:
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian listrik,air dan telepon
- perundang-undangan mengenai pensiun yang sudah berlaku bagi pegawai negeri dam
- Seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.
Gaji Presiden di Indonesia
Besaran gaji Presiden Jokowi selama menjabat sejak 2019 hingga 2024, melihat dari acuan penerimaan gaji undang-undang No7 tahun 1978 dan Keppres No.68 tahun 2001. Gaji Presiden per bulan ini akan mendapatkan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakilnya, jika dihitung gaji pokok presiden Republik Indonesia per bulan ini yaitu sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Sedangkan gaji wakil presiden yaitu sebanyak 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia, dan jika dihitung gaji pokok wakil presiden per bulan ini yaitu 4 x Rp5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan.
Sedangkan gaji pokok untuk ketua dewan perwakilan rakyat, ketua majelis permusyawaratan rakyat, ketua badan pemeriksaan keuangan, ketua mahkamah agung dan ketua dewan pertimbangan agung akan mendapatkan gaji yaitu sebesar Rp5.040.000 dalam waktu 1 bulan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No.68 tahun 2001 yang berisikan tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu. Berikut besarnya tunjangan jabatan pejabat negara yang diatur sesuai pasal 1 ayat 1 tentang Keputusan Presiden No.168 tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
Kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, ketua lembaga tertinggi/tinggi negara, menteri negara, panglima tentara nasional Indonesia, jaksa agung dan pejabat lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau yang disetarakan dengan menteri negara, wakil ketua lembaga tertinggi/tinggi negara, ketua muda mahkamah agung, kepala daerah provinsi, anggota lembaga tinggi negara, wakil kepala daerah provinsi, Kepala daerah kabupaten kota dan wakil kepala daerah kabupaten kota, akan diberikan tunjangan jabatan pejabat negara setiap bulan.
Sedangkan pasal 1 ayat 2 ini menjelaskan tunjangan pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden setiap bulannya yaitu sebagai berikut:
Besarnya Tunjangan Jabatan Pejabat Negara
- Tunjangan jabatan presiden sebesar Rp32.500.000
- Tunjangan wakil presiden sebesar Rp22.000.000
- Tunjangan ketua lembaga tertinggi tinggi negara sebesar Rp15.120.000
- Tunjangan wakil ketua lembaga tertinggi yaitu sebesar Rp12.474.000
- Tunjangan menteri negara jaksa agung dan panglima tentara nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara yaitu sebesar Rp13.608.000
- Tunjangan ketua muda mahkamah agung yaitu sebesar Rp7.938.000
- Tunjangan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan pertimbangan agung, anggota mahkamah agung dan anggota badan pemeriksa keuangan yaitu sebesar Rp7.560.000.
Nah, itulah Gaji Presiden Indonesia Per Bulan Serta Tunjangan yang dapat admin bahas pada kesempatan kali ini. Semoga bisa bermanfaat dan bisa menjadi referensi yang baik, sekian dan terimakasih.
pencarian yang banyak dicari:
- gaji presiden jokowi dan tunjangan
- total gaji presiden
- gaji presiden joko widodo
- gaji bupati perbulan
- gaji presiden jokowi 2022
- gaji pejabat negara
- tunjangan presiden
- gaji gubernur
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News