• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Benarkah ? Yuk Intip Jawabannya

    Editor: Garutselatan.info Senin, 20 Februari 2023, 10:40 WIB Last Updated 2023-02-20T03:40:37Z
    Baca Juga
    Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar ?- Pada kesempatan kali ini admin akan menyampaikan artikel mengenai pinjaman online ilegal tidak usah bayar seperti yang sudah kita ketahui bahwasanya pinjaman online sering menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman uang dengan cepat dan mudah.

     
    Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Benarkah ? Yuk Intip Jawabannya



    Mengapa demikian? karena Dalam praktiknya pinjaman online sangat cepat cair dan peminjam cukup memasukkan sejumlah data dan foto KTP untuk memperoleh pinjaman.

    Adapun kemudahan prosedur dan syarat yang sangat mudah yang membuat masyarakat semakin tertarik untuk meminjam uang melalui pinjaman online.

    Namun sayangnya Kini Banyak masyarakat yang secara gegabah mengambil pinjaman online tanpa mengetahui legalitas pinjaman online tersebut legal atau ilegal di mana untuk mengecek legalitas pinjaman online kalian bisa mengakses halaman pinjaman online OJK.

    ✅ Apa Bedanya Pinjaman Online Legal Dengan Pinjaman Online Ilegal


    Perlu diketahui bahwasanya untuk membedakan pinjaman ilegal dan legal yaitu bukan dengan adanya bunga tinggi melainkan dengan terdaftar dan telah berizin di OJK di mana ketidakadaan pendaftaran atau perizinan di OJK dapat dikatakan sebagai pinjaman online ilegal. Begitupun sebaliknya pinjaman online legal adalah pinjaman online yang sudah resmi dan terdaftar di ojk, dan tentunya dapat dipercaya dan terjamin aman.

    Selain itu penyelenggara pinjaman online atau penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang mana telah terdaftar OJK juga telah terikat untuk mentaati kewajiban dan larangan yang telah diatur dalam pojk 77/2016 dan jika dilanggar maka penyelenggara pinjaman online dapat dikenai sanksi administrasi berupa:

    • Peringatan tertulis
    • Denda yang diwajibkan untuk membayar sejumlah uang tertentu
    • Pembatasan kegiatan usaha
    • Pencabutan izin

    ✅ Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Benarkah?


    Jika kalian sudah terlanjur terjerat pinjaman online ilegal maka Apakah pinjaman online ilegal tidak harus dibayar? seperti yang telah diketahui dari hukumnya jika terlilit utang pinjol ilegal dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online para pihak yang terkait di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman sedangkan jika penyelenggara pinjaman online hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.

    Adapun lebih lanjutnya perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK maka menjadi dapat dibatalkan konsekuensinya keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat oleh karena itu peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.

    ✅ Kesimpulan  


    Demikianlah mengenai pinjol ilegal tidak usah dibayar yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat sekian dan terimakasih


    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini