• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    6 Cara Bayar Tilang Etle Korlantas Dengan Mudah Terbaru 2023

    Editor: Garutselatan.info Sabtu, 04 Maret 2023, 07:58 WIB Last Updated 2023-03-05T02:18:35Z
    Baca Juga
    6 Cara Bayar Tilang Etle Korlantas Dengan Mudah Terbaru 2023- Pada kesempatan kali ini Admin akan menyampaikan artikel mengenai cara bayar etle korlantas, dimana banyak masyarakat yang bertanya mengenai hal ini, lalu bagaimana caranya?


    Cara Bayar Tilang Etle Korlantas


    Sebelum kita membahas mengenai cara bayar etle korlantas, alangkah baiknya kita kenali terlebih dahulu apa itu etle korlantas.


    Apa Itu Etle Korlantas


    E-TLE Korlantas adalah singkatan dari "Electronic Traffic Law Enforcement" yang merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. E-TLE Korlantas merupakan sistem yang menggunakan teknologi CCTV dan perangkat lunak pengenalan pelat nomor kendaraan (Automatic Number Plate Recognition/ANPR) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan jalur bus yang dilarang, melanggar lampu lalu lintas, melanggar batas kecepatan, dan lain sebagainya.



    Sistem ini juga memungkinkan pihak kepolisian untuk secara otomatis mengidentifikasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, melacak posisi kendaraan, dan mengirimkan surat tilang elektronik (e-tilang) kepada pelanggar.



    E-TLE Korlantas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, serta memperbaiki perilaku pengemudi dalam berlalu lintas. Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.


    Konsekuensi Melanggar Etle Korlantas



    Jika kendaraan yang Anda gunakan terdeteksi melanggar aturan lalu lintas melalui sistem E-TLE Korlantas, maka Anda akan menerima surat tilang elektronik (e-tilang) melalui aplikasi e-tilang yang dapat diunduh di Google Playstore atau Apple Store.



    Anda harus membayar denda tilang dan biaya administrasi yang tertera dalam e-tilang tersebut dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterbitkan e-tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan loket yang ditunjuk oleh kepolisian.


    Baca Juga: 11 Cara Bayar KAI Access Lewat Mbanking Mandiri Mudah dan Cepat 2023


    Jika Anda tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, maka denda tilang tersebut akan menjadi utang negara dan dapat berdampak pada kelancaran administrasi kependudukan, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.



    Namun, jika Anda merasa bahwa Anda tidak bersalah atau ada kekeliruan dalam penggunaan sistem E-TLE Korlantas, Anda dapat mengajukan pembatalan tilang melalui mekanisme yang tersedia, seperti dengan mengajukan keberatan atau keberatan di pengadilan lalu lintas.


    Lalu bagaimana cara membayar etle korlantas? Simak ulasan dibawah ini dengan baik!
     

    6 Cara Bayar Tilang Etle Korlantas


    Berikut ini adalah langkah-langkah cara membayar denda tilang yang dikeluarkan melalui sistem E-TLE Korlantas:

    1. Pertama, Unduh dan instal aplikasi e-tilang pada perangkat smartphone kalian dari Google Play Store atau Apple Store.
    2. Buka aplikasi e-tilang dan masukkan nomor tilang dan nomor polisi kendaraan yang tertera pada surat tilang elektronik (e-tilang) yang kalian terima.
    3. Klik tombol "Lanjutkan" dan periksa rincian pelanggaran dan jumlah denda yang harus dibayarkan.
    4. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti melalui bank atau gerai-gerai pembayaran yang bekerja sama dengan kepolisian.
    5. Jika kalian memilih pembayaran melalui bank, pilih bank yang tertera pada aplikasi dan masukkan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk membayar denda tilang.
    6. Setelah kalian menyelesaikan pembayaran, maka kalian akan menerima bukti pembayaran yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran.

    Pastikan membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, yaitu dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterbitkan e-tilang. Jika Anda tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, maka denda tilang tersebut akan menjadi utang negara dan dapat berdampak pada kelancaran administrasi kependudukan, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.
     

    Nah itulah 6 cara bayar Tilang Etle Korlantas, cukup bisa dipahami bukan?
     

    Kesimpulan


    E-TLE Korlantas merupakan sistem yang menggunakan teknologi CCTV dan perangkat lunak pengenalan pelat nomor kendaraan (Automatic Number Plate Recognition/ANPR) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan jalur bus yang dilarang, melanggar lampu lalu lintas, melanggar batas kecepatan, dan lain sebagainya.



    Demikianlah yang dapat Admin sampaikan mengenai 6 cara bayar tilang etle korlantas, smoga bermanfaat sekian dan terimakasih.


    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini